Categories
berita

Libatkan Pasukan Gabungan Untuk Pengawasan PPKM

DEMAK – Dengan dikeluarkanya surat edaran bupati Demak nomor 440.1/27/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19. Yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku dari tanggal 3 – 20 Juli 2021. Aturan ini dijalankan mengingat angka kasus covid di wilayah Demak sangat tinggi yang diikuti dengan angka kematian covid-19.
Untuk mendukung pelaksanaan PPKM pemkab Demak melaksanakan apel gelar pasukan untuk pengawasan saat berlaku PPKM, Sabtu ( 3/7/21) sore di halaman Setda Demak. Unsur yang terlibat dalam apel tersebut meliputi TNI/ POLRI, Satpol PP, Dishub, BPBD, PMI. Apel dipimpin Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun dan dihadiri unsur  Forkopimda. 
Dalam sambutan pengarahanya Wakil Bupati menyampaikan bahwa lonjakan kasus yang terjadi akhir-akhir ini mengakibatkan angka kematian akibat Covid-19 meningkat tajam.
Maka dari itu pemerintah menetapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan bali ini dengan tujuan memutus mata rantai penularan Covid-19.
“PPKM Darurat ini akan berjalan maksimal apabila mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Terus lakukan edukasi, sosialisasi, pembinaan dan penegakan disiplin kepada masyarakat. Tingkatkan koordinasi di lintas sektoral agar dapat berjalan secara maksimal” Tegas wabup. 
Pada Sabtu malamnya Wabup beserta Forkopimda didampingi Sekda Demak, Asistem Pemerintahan,plt Asisten Administrasi, Kasatpol PP, Ka BPBD diikuti pasukan gabungan melakukan patroli untuk memantau pelaksanaan hari pertama PPKM dibeberapa lokasi yang disinyalir rawan berkumpul banyak orang. 
Dalam surat edaran PPKM tersebut mengatur pembatasan setiap lini kegiatan masyarakat. Seperti kegiatan perdagangan, perekonomian, perkantoran, pendidikan, keagamaan dan lainya. (kominfo/ rd)

Categories
berita

Di Hari Kedua PPKM Darurat Masih Ditemukan Pelanggaran Pada Tempat Makan Umum

DEMAK – Hari kedua pelaksanaan PPKM  Darurat di kabupaten Demak dilakukan patroli dan sosialisasi keliling oleh petugas gabungan. Petugas yang terdiri TNI/POLRI, Satpol PP, Dinkominfo/RSKW dan beberapa OPD menyusuri jalan dalam kota, jalur lingkar, pasar dan pertokoan, Minggu (4/7/21). 
Dalam operasi keliling, empat tempat makan umum di sambangi tim gabungan karena  melayani makan ditempat dan menimbulkan kerumunan. Petugas mengingatkan kepada pemilik rumah makan dan pengunjung agar membungkus makanan yang dipesan dan dilarang makan di tempat. Sehingga mereka disarankan untuk pulang dan makan dirumah
Menurut Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama sesuai dengan SE bupati Demak yang mengatur tentang tempat makan umum selama PPKM Darurat disebutkan setiap warung makan atau restoran, rumah makan hanya menerima delivery ( take away) dan tidak melayani makan ditempat ( dine in). 
Sebelum pelaksanaan patroli keliling dilakukan apel bersama didepan masjid agung dan dipimpin Kapolres AKBP Andhika. Dalam pengarahanya Kapolres mengingatkan bahwa petugas lapangan wajib menjaga kesehatan diri. Jangan sampai terpapar virus Korona, sehingga dapat terus melaksanakan tugas lapangan untuk memahamkan masyarakat terhadap bahaya Covid-19. 
“Kita sebagai garda terdepan dalam tugas pengawasan dan sosialisasi serta memberi sanksi bagi pelanggar prokes dalam PPKM Darurat wajib sehat dulu. Kemudian kita bisa bertugas memahamkan masyarakat” Pesan Kapolres. 
Kapolres menambahkan PPKM Darurat diberlakukan mengingat saat ini pandemi Covid-19 semakin ganas dan setiap hari menambah jumlah data kasus bahkan meningkat jumlah kematian setiap harinya. (Kominfo/ rd).