Tugas Dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID PT. DEMAK ANEKA WIRA USAHA (Perseroda)

  1. ATASAN PPID
    • Tugas :
      • Mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien;
      • Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala;
      • Melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPID;
      • Menetapkan Standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.
    • b. Fungsi  :
      • Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan;
      • Mewakili didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.
  2. KETUA PPID
    1. Tugas :
      • Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan PT. Demak Aneka Wira Usaha (Perseroda).
    2. Fungsi
      • Penataan dan penyimpanan informasi publik dari unit usaha  dan Anak Perusahaan di lingkungan PT. Demak Aneka Wira Usaha (Perseroda).
      • Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk Publik ke PPID Kabupaten Demak;
      • Penyelesaian sengketa Informasi.
  3. SEKRETARIAT
    • a. Tugas :
      • Merencanakan, melaksanakan mengkoordinasikan, mengkonsultasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi  PPID PT. Demak Aneka Wira Usaha (Perseroda).
    • b. Fungsi:
      • Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan Dokumentasi;
      • Pelaksanaan koordinasi dalam tugas bidang bidang PPID PT. Demak Aneka Wira Usaha (Perseroda);
      • Pelaksanan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
      • Pelaksanan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
      • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
  4. BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
  • Tugas :
    • Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik;
    • Melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi;
    • Melaksanakan sosialisasi;
    • Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi;
    • Menyiapkan bahan penyajian informasi
    • Menyusun topik topik pelayanan informasi.
  • Fungsi :
    • Pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi;
    • Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
    • Pengelolaan dan pengembangan bidang Informasi dan dokumentasi public;
    • Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.;
    • Penyediaan informasi dan dokumentasi;
    • Penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik.
  • 5. BIDANG PENGOLAHAN DAN KLASIFIKASI INFORMASI
    • Tugas :
      • Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi;
      • Melaksanakan pengelolaan data dan Informasi;
      • Melaksanakan Pengembangan sistem Informasi;
      • Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan Informasi;
      • Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi;
      • Melaksanakan identifikasi data dan Informasi;
      • Melaksanakan klasifikasi data dan Informasi;
    • Fungsi :
      • Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi;
      • Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi public;
      • Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
      • Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.

6. BIDANG FASILITASI SENGKETA INFORMASI

Tugas :

  1. Melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik;

2. Menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon Informasi.;

4. Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.

  • Fungsi :
  • Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi;
  • Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi;
  • Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi;
  • Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian sengketa.

SK PPID PT. DEMAK ANEKA WIRA USAHA (PERSERODA) lihat